Jumat, 11 Februari 2011

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:

Reboisasi




Reboisasi Hutan Mangrove untuk Mengurangi Global Warming



Kerusakan hutan tropis yang terjadi di berbagai negara di dunia semakin meningkat dari tahun ke tahun dan bahkan dalam dua atau tiga decade yang akan datang diperkirakan akan mengalami ancaman kepunahan yang disebabkan karena penebangan liar (illegal logging), pengalihan fungsi lahan, eksploitasi hutan yang berlebihan, dan lain-lain. Sehingga pada awal tahun 1990-an para ahli lingkungan dari seluruh dunia mengadakan pertemuan  di Rio de Jenero, Brasil yang pada intinya membahas mengenai langkah dan strategi yang harus dilakukan untuk melestarikan alam termasuk juga upaya mengurangi laju kerusakan atau penyelamatan hutan tropis tersebut.
Di Indonesia, laju kerusakan hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun dari total luas hutan yaitu seluas 120 juta hektar yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Dari total luas hutan tersebut, sekitar 57 sampai 60 juta hektar sudah mengalami degradasi dan kerusakan sehingga sekarang ini Indonesia hanya memiliki hutan yang dalam keadaan baik kira-kira seluas 50% dari total luas yang ada. Kondisi semacam ini apabila tidak disikapi dengan arif dan segera dilakukan upaya-upaya penyelamatan oleh pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia maka dalam jangka waktu dua dasawarsa Indonesia akan sudah tidak memiliki hutan lagi (Mangrove Information Center, 2006).
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan mangrove terluas di dunia mencapai 25% dari total luas hutan mangrove di seluruh dunia (18 juta hektar) yaitu seluas 4.5 juta hektar atau sebanyak 3,8 % dari total luas hutan di Indonesia secara keseluruhan. Sedikitnya luas hutan mangrove ini mengakibatkan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap hutan mangrove sangat sedikit juga, dibandingkan dengan hutan darat. Kondisi hutan mangrove juga mengalami kerusakan yang hampir sama dengan keadaan hutan-hutan lainnya di Indonesia (Mangrove Information Center, 2006).
Penebangan hutan baik hutan darat maupun hutan mangrove secara berlebihan tidak hanya mengakibatkan berkurangnnya daerah resapan air, abrasi, dan bencana alam seperti erosi dan banjir tetapi juga mengakibatkan hilangnya pusat sirkulasi dan pembentukan gas karbon dioksida (CO2) dan oksigen O2 yang diperlukan manusia untuk kelangsungan hidupnya.
Kebanyakan orang (khususnya para pengusaha yang memperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya dengan menebang hutan dan digantikan dengan tanaman lainnya seperti kelapa sawit atau menggantinya denganusaha lain seperti tambak, dan oknum pejabat yang mengeluarkan izin untuk penebangan kayu di hutan) menutup mata dan sama sekali tidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang sudah, sedang dan akan terjadi sehubungan dengan kegiatan yang mereka lakukan.
Miskinnya keperdulian dan kesadaran terhadap lingkungan bagi orang-orang tersebut harus ditingkatkan secara khusus di era yang sedang gencar-gencar membicarakan tentang global warming karena model pendidikan lingkungan yang biasanya dilakukan sudah tidak mampu lagi untuk menyadarkan manusia-manusia serakah tersebut yang cendrung mengkorbankan kepentingan orang banyak demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Dapat diyakini bahwa orang tersebut memiliki kontribusi yang banyak terhadap global warming yang terjadi sekarang ini sehingga mereka sepantasnya mendapatkan ganjaran yang setimpat atas perbuatannya. Berani dan mampukah aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas para oknum ini demi keselamatan dan keberlangsungan alam serta kepentingan dan kelangsungan hidup manusia di Indonesia dan dunia?

Selasa, 08 Februari 2011

Unsur-Unsur Lingkungan


Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.

                                                                       
1. Unsur Biotik
Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan, tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan jasad renik sebagai tumbuhan dapat langsung diambil dan dimanfaatkan, misalnya berbagai jenis sayuran dan buah-buahan dapat langsung dipetik dan dimakan. Namun, sebagian lagi harus melakukan proses pengolahan terlebih dahulu, misalnya hasil pengolahan susu melalui proses tertentu agar agar diperoleh keju.
Berdasarkan pada interaksi dan kemampuannya dalam mengikat energi, unsur biotik dalam lingkungan dapat dibedalan menjadi tiga kelompok, yaitu produsen, konsumen, dan pengurai.
a.       Produsen, yaitu organisme atau makhluk hidup yang dapat mensintesis zat makanan sendiri dengan bantuan energy matahari. Produsen dapat mengubah energy matahari melalui proses sintesis menjadi energy kimia. Energy tersebut kemudian digunakan untuk menyusun oksigen dan karbondioksida menjadi karbohidrat sebagai sumber makanan. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis.
Gambar Hutan sabagai produsen

  1. Konsumen, yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri atau kelompok organism yang tidak mampu mensintesis makanan sendiri sehingga untuk memenuhi kebutuhan makanan mengambil dari organisme lain, baik dari hewan maupun tumbuhan. Yang termasuk konsumenadalah hewan, manusia, dan organisme heterotrof.
               
                
                                Gambar Hewan dan Manusia sebagai konsumen

  1. Pengurai atau perombak (dekomposer),yaitu organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Organisme suatu ekosistem, baik tumbuhan ataupun hewan suatu saat akan mati. Mikro organisme atau pengurai menguraikan senyawa organik menjadi senyawa anorganik. Pengurai tersebut menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.
                 

2. Unsur Abiotik (Fisik)
            Unsur abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.
Fungsi unsur abiotik (fisik) dalam lingkungan hidup adalah sebagai media berlangsungnya kehidupan. Contoh, tanah diperlukan tumbuh-tumbuhan untuk tempat hidupnya. Air diperlukan oleh tumbuhan untuk mengalirkan zat-zat makanan. Uadara diperlukan tumbuhan untuk bernafas. Dan sinar matahari merupakan sumber energi yang utama yang diperlukan untukmengolah makanan.
                           
Gambar 7. Tanah sebagai unsur abiotik
            Tumbuh-tumbuhan merupakan sumber makanan dan gizi bagi makhluk hidup lainnya. Apabila aktivitas tumbuhan terganggu akibat unsur biotik yang tidak menunjang maka aktivitas seluruh kehidupan di permukaan bumi akan terhambat. Jadi, makhluk hidup sangat tergantung pada keberadaan unsur abiotik (fisik).

LINGKUNGAN



Environment atau lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di luar suatu mahkluk hidup. Lingkungan bagi seorang manusia diantaranya adalah faktor-faktor suhu, makanan dan manusia lainnya. Suatu lingkungan tanaman bisa terdiri dari tanah, sinar matahari dan binatang yang akan memakan tanaman. Lingkungan abiotik diantaranya adalah suhu, air, udara dan sinar matahari. Lingkungan biotik diantaranya ganggang dan makanan. Keduanya biotik dan abiotik membentuk keseluruhan lingkungan dari mahkluk hidup maupun non hidup.

Lingkungan abiotik terdiri dari faktor-faktor seperti tanah, air, udara dan radiasi. Lingkungan abiotik membentuk banyak objek dan memberi kekuatan yang mempengaruhi satu dengan yang lainnya dan mempengaruhi komunitas di sekitar mahkluk hidup. Misalnya jenis-jenis tanaman dan binatang yang hidup dan bagaimana cara mereka hidup di ekosistem suatu sungai sangat dipengaruhi oleh arus sungai, suhu, kejernihan, dan komposisi kimianya.

Senin, 07 Februari 2011

Perlindungan lingkungan


Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Demikian juga dengan pelestarian lingkungan hidup yang telah dilakuakan oleh kalangan Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) selama ini, lebih menekankan pada seruan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik atau melarang untuk melakukan sesuatu yang dianggap merugikan lingkungan hidup. Seruan demi seruan telah dilantangkan dan diulang setiap tahunnya oleh MAPALA dan pihak lainnya. Namun perlu diakui masih banyak kekurangan yang mengakibatkan tidak terwujudnya tujuan yang hendak dicapai, yaitu bentuk upaya pelestarian yang dilakukan masih bersifat sporadis dan tidak terintegrasi dengan bagian-bagian lainnya. Inilah titik lemah dari seruan yang dikumandangkan oleh MAPALA, atau dengan kata lain upaya tersebut tidak lebih dari gerakan moral semata.
Oleh karena itu, kedepan supaya pelestarian lingkungan hidup didorong untuk merubah gerakan moral menjadi sebuah gerakan social. Gerakan sosial dalam pelestarian lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya pelestarian yang menekankan adanya tertib sosial dan tertib implementasi dengan tujuan untuk mewujudkan eksistensi beserta interaksi komponen lingkungan. Tertib sosial menekankan pada kepatuhan pelaku-pelaku pelestarian ligkungan hidup terhadap rambu-rambu sosial yang telah ada, berkembang dan diakui oleh masyarakt setempat serta teruji mampu menjaga fungsi lingkungan hidup.
Tertib implementasi menekankan pada landasan idiil yang digunakan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, bahwa setiap upaya didasarkan pada alasan-alasan yang diakui kebenaranya secara ilmiah. Oleh karena itu aktivitas penelitian menjadi bagian penting dalam rangkaian implementasi pelestarian lingkungan hidup. Dengan berdasarkan hasil penelitian, tahapan pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan (perbedaan) kondisi masing-masing komponen lingkungan hidup. Dengan demikian, baik kegagalan maupun keberhasilan gerakan pelestarian lingkungan hidup dapat dievaluasi untuk kepentingan kedepan.
 
Ditulis ulang oleh lamer kaonak
Sumber: makalah Seminar Regional KPALH Sentrajana tema “membangun sensitifitas mahasiswa pecinta alam terhadap permasalahan lingkungan hidup”oleh Nawa Murtiyanto, SIP
Referensi :
Benda-Beckman, et.al, 2001, Sumber Daya alam dan Jaminan Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Conyers, Diana, 1992, Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga : Suatu Pengantar, Susetiawan (Penerjemah), Gajah Mada University Perss, Yogyakarta.
Darwin, Muhadjir, Dr.MA., Teori Administrasi, bahan kuliah Program Studi Magister Ilmu Administrasi Universitas 17 Agustus, Surabaya.

Jumat, 21 Januari 2011

APA ITU LINGKUNGAN HIDUP ?


Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? Pertanyaan mendasar tersebut harus terjawab sebelum melangkah lebih jauh tentang pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan ruang kehidupan yang terdiri beberapa komponen yang saling berinteraksi secara seimbang. Proses interaksi ini disebabkan oleh fungsi yang berbeda dari masing-masing setiap individu makhluk hidup dan berusaha menjaga dan mempertahankan eksistensi dan fungsinya. Komponen yang terdapat di dalam ruang kehidupan tersebut adalah :
•  Lingkungan fisik (anorganik), lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisigeografis : tanah, udara, air, radisai, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
•  Lingkungan biologi (organic), segala sesuatu yang bersifat biotis
•  Lingkungan sosial, terdiri dari :
•  Fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil : peralatan, senjata, mesin, gedung dan sebagainya
•  Biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksi terhadap sesamanya dan hewan beserta tumbuhan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik.
•  Psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat bathin manusia, seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat dari kebiasaan, agama, ideology, bahasa dan lain-lain.
4. Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat
Dengan pemahaman lingkungan hidup diatas, maka upaya pelestarian lingkungan hidup adalah upaya pelestarian komponen-komponen lingkungan hidup beserta fungsi yang melekat dan interaksi yang terjadi diantara komponen tersebut. Adanya perbedaan fungsi antara komponen dan pemanfaatan dalam pembangunan, maka pelestarian tidak dipahami sebagai pemanfaatan yang dibatasi. Namun pelestarian hendaknya dipahami sebagai pemanfaatan yang memperhatikan fungsi masing-masing komponen dan interaksi antar komponen lingkungan hidup dan pada akhirnya, diharapkan pelestarian lingkungan hidup akan memberikan jaminan eksistensi masing-masing komponen lingkungan hidup. Dengan adanya jaminan eksistensi, lingkungan hidup yang lestari dapat diwujudkan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh banyak pihak selama ini menunjukan banyak keberhasilan dan tidak sedikit yang mengalami hambatan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam masing-masing aspek. Upaya-upaya tersebut lebih terlihat sebagai gerakan yang berdiri sendiri di masing-masing lokasi, kasus dan aspek lingkungan yang dihadapi. Selain itu, upaya pelestarian yang telah dilaksanakan kurang dirasakan manfaat /kegunaan baik secara jangka menengah maupun jangka panjang.

Koentjaraningrat, 1977, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta.
Siahaan, NHT, 1987, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Wiebecke, Claus and Peters, 1988, Sustensi Kehutanan sebagai Prinsip Kehutanan: Antara Ide dan Kenyataan (dalam Hanjurg Steinlin, Menuju Kelestarian Hutan), Penerbit Yayasan Obor Indonesia , Jakarta.